Selasa, 29 November 2011

MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN


Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
Perilaku homogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan; Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status; Isolasi sosial, sehingga static; Kesatuan dan keutuhan kultural;  Banyak ritual dan nilai-nilai sakral; dan Kolektivisme.
Masyarakat Kota
Perilaku heterogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan;                                                    Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi; Mobilitas sosial, sehingga dinamik; Kebauran dan diversifikasi kultural; Birokrasi fungsional dan nilai-nilai secular; dan  Individualisme.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan  sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.Ciri ciri tersebut antara lain :
1)jumlah dan kepadatan penduduk
2)lingkungan hidup
3)mata pencaharian4)
corak kehidupan social
5)stratifiksi social
6)mobilitas social
7)pola interaksi social
8)solidaritas social
9)kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

http://41215c4l177.wordpress.com/2009/11/19/perbedaan-antara-masyarakat-desa-dan-masyarakat-kota/
SUMBER : 

PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

KAUM TRANSGENDER SELALU DI LECEHKAN DAN DI SIKSA


 Mungkin belum banyak orang yang mengetahui bahwa tanggal 20 November yang lalu diperingati Hari Transgender Sedunia. Perlu disadari bahwa kaum transgender, atau waria, yang tergolong minoritas saat ini menuntut untuk diakui hak-haknya sebagai warga negara.
Hari Transgender ini sudah diperingati sejak 13 tahun lalu, ketika seorang transgender bernama Rita Hester terbunuh pada 20 November 1998 di Massachusetts, Amerika Serikat. Terbunuhnya Rita Hester merupakan momentum dimana akhirnya komunitas transgender di dunia, termasuk Indonesia, memperingatinya sebagai hari dimana kaum ini mengekspresikan keinginannya untuk mendapat perlindungan hukum dan hak yang sama sebagai warga negara. Pembunuhan ini disinyalir dipicu oleh fakta bahwa kaum transgender dianggap sebagai aib dalam masyarakat.
Tak hanya di Amerika, penyiksaan terhadap para transgender juga dialami di Indonesia. Lebih dari 4 juta kaum waria di Indonesia merasa tersisih, dan dianggap sebagai "sampah masyarakat". Akibatnya, mereka seringkali mendapat perlakuan semena-mena dari masyarakat, bahkan aparat kepolisian.
Hal ini dialami Rika, salah satu waria yang pernah mengalami penyiksaan oleh aparat kepolisian. "Saya pernah ditangkap Satpol PP, dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Di sana saya disiksa, dipukul, dan dipaksa untuk mengakui kesalahan yang tidak pernah saya lakukan, kemudian baru dilepaskan," tukas Rika, dalam seminar bertema "Jangan Lupakan Masalah, Beri Kami Ruang!" di kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2011) lalu.
Kaum transgender masih merasa dipandang sebelah mata, dilecehkan masyarakat, didiskriminasikan, disiksa, bahkan dibunuh karena mereka dianggap berbeda. "Padahal kami hanya ingin diakui keberadaan dan hak-hak kami sebagai warga negara, sama seperti orang lain," ungkap Yulianus Rettoblaut, Ketua Forum Komunikasi Waria Se-Indonesia (FKWI).
Sampai saat ini, mereka masih merasakan hak-hak sebagai warna negara tidak didapatkan, begitu pula kesempatan dan ruang kerja. Hal ini memaksa mereka untuk turun ke jalan, menjadi pengamen atau pekerja seks untuk menyambung hidup. Yang menjadi masalah, jalanan rupanya juga bukan "rumah" yang nyaman untuk mereka tinggali.
"Ketika kami berusaha untuk hidup dan berkontribusi positif sebagai warga negara yang baik, seringkali dihalangi kelompok yang mengatasnamakan agama. Di sini peran pemerintah tidak ada sama sekali, bahkan ketika kami menghadapi penyiksaan, pemerintah tidak peduli," sesal Yuli.
Keacuhan pemerintah menangani banyaknya kasus penyiksaan terhadap waria ini mengundang keprihatinan dari berbagai pihak seperti Kontras, Arus Pelangi, dan Komnas Perempuan. Dalam siaran persnya, Komnas Perempuan sangat menyayangkan hal ini, karena sebagai negara yang telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU no 7. tahun 1984, Indonesia seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, orientasi, atau preverensi seksualnya. Namun faktanya, sampai saat ini kaum waria masih menjadi kelompok yang rentan mendapat kekerasan dalam memperjuangkan identitasnya tanpa bantuan dari pemerintah.
"Pemerintah juga acuh untuk bertindak tegas pada orang-orang yang sudah menyiksa dan melakukan kekerasan yang melanggar HAM yang kami alami, padahal kami sudah memberikan berbagai bukti terhadap pejabat dan kelompok tertentu. Tapi pemerintah malah ingin melupakan masalah tersebut, dan membatasi ruang gerak kami untuk bisa berbuat sesuatu yang positif," tambah Yuli.

SUMBER : KOMPAS.COM

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

SETELAHNYA ADALAH NEGARA...
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliter,ekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
 

PEMUDA DAN SOSIALISASI

CARA SOSIALISASI PEMUDA


Pemuda adalah generasi penerus sebuah bangsa, kader penentu bagaimana kehidupan bangsa dimasa yang akan datang. Pemuda bisa dikatagorikan sebagai pengubah bahkan pembuat terbentuknya sebuah bangsa, tanpa adanya pemuda sebuah Negara tidak akan berkembang pesat tanpa adanya campur tangan para pemuda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang sangat besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang  membingungkan dirinya sendiri.
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan mempunyai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya yang terarah. Dengan demikian, dengan adanya proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Di lihat dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan hubungan social antar masyarakat.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
  1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
  2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial

Bertitik tolak dari pengertian apa itu pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda sebuah bangsa.



Read more: http://cintaindonesia.webnode.com/news/pemuda-dan-cara-bersosialisasinya/
Create your own website for free: http://www.webnode.com

INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

DAMPAK PERCERAIAN ORANGTUA TERHADAP ANAK


Banyak sekali dampak negatif perceraian yang bisa muncul pada anak. “Marah pada diri sendiri, marah pada lingkungan, jadi pembangkang, enggak sabaran, impulsif,”. Bisa jadi, anak akan merasa bersalah (guilty feeling) dan menganggap dirinyalah biang keladi atau penyebab perceraian orangtuanya. Dampak lain adalah anak jadi apatis, menarik diri, atau sebaliknya, mungkin kelihatan tidak terpengaruh oleh perceraian orangtuanya. “Orangtua harus harus hati-hati melihat, apakah ini memang reaksi yang wajar, karena dia sudah secara matang bisa menerima hal itu, atau hanya pura-pura.” Anak juga bisa jadi tidak pe-de dan takut menjalin kedekatan (intimacy) dengan lawan jenis. “Ke depannya, setelah dewasa, anak cenderung enggak berani untuk commit pada suatu hubungan. Pacaran-putus, pacaran-putus.” Self esteem anak juga bisa turun. “Jika self esteem-nya jadi sangat rendah dan rasa bersalahnya sangat besar, anak bisa jadi akan dendam pada orangtuanya, terlibat drugs dan alkohol, dan yang ekstrem, muncul pikiran untuk bunuh diri. Apalagi jika anak sudah besar dan punya keinginan untuk menyelamatkan perkawinan orangtuanya, tapi tidak berhasil. Ia akan merasa sangat menyesal, merasakan bahwa omongannya tak digubris, merasa diabaikan, dan merasa bukan bagian penting dari kehidupan orangtuanya.” Perasaan marah dan kecewa pada orangtua merupakan sesuatu yang wajar,  “Ini adalah proses dari apa yang sesungguhnya ada di hati anak. Jadi, biarkan anak marah, daripada memendam kemarahan dan kemudian mengekspresikannya ke tempat yang salah,”
Dan memang, tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang, juga masyarakat secara umum, yang diantaranya:
1. Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan rnmendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
2. Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3. Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4. Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka; bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah. Ini adalah satu hal rnyang sangat dipahami wanita.
5. Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai, sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6. Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7. Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan hatinya.
8. Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama ibu tiri. Akhirnya sang bapak menuai dosa besar karena menyia-nyiakan anaknya. Padahal, Rasulullah bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan tiap pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya terhadap yang dipimpinnya. Seorang lelaki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan diminta pertanggung jawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya… ” (HR Bukhari, Kitabun Nikah no 5188 )
9. Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat. Tentulah hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua yang masih memilki akal sehat dan kehormatan, sebab akan mencoreng arang di muka mereka.
10. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka (para pemuda) terpaksa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat, semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. BDampak perceraian Dalam pandangan agama (Islam), perceraian adalah sesuatu yang dihalalkan (boleh) tetapi dibenci oleh Allah, atau dengan kata lain sebagai pintu darurat. Hal ini dapat dipahami karena besarnya dampak perceraian yang tidak hanya menimpa suami-istri, tetapi juga anak-anak. Anak-anaklah yang sangat merasakan pahitnya akibat perceraian kedua orang tuanya. Perkembangan psikologi anak-anak brokenhome yang tidak sehat, seringkali berujung dengan narkoba.
Kurangnya perhatian orang tua (tunggal) tentu akan mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Merasa kasih sayang orang tua yang didapatkan tidak utuh, anak akan mencari perhatian dari orang lain atau bahkan ada yang merasa malu, minder, dan tertekan. Anak-anak tersebut umumnya mencari pelarian dan tidak jarang yang akhirnya terjerat dengan pergaulan bebas.anyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.
http://3gplus.wordpress.com/2008/04/21/dampak-perceraian-bagi-anak/
SUMBER : 

PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN


PENYEBAB BERUBAHNYA KEBUDAYAAN DALAM MASYARAKAT 
Perubahan kebudayaan dalam masyarakat merupakan gejala perubahan pola hidup, kebiasaan dan struktur sosial dalam masyarakat yang disebabkan oleh beberapa faktor. Perubahan kebudayaan ini merupakan hal alami yang terjadi di masyarakat dikarenakan sifat alami manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Menurut sumber dari Wikipedia, perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat yang terjadi karena adanya perubahan komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Menurut Hirschman, kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Seperti yang telah disebutkan di atas, perubahan jumlah penduduk merupakan salah satu penyebab perubahan kebudayaan secara intern, baik itu dikarenakan kelahiran, kematian ataupun perpindahan (migrasi). Perpindahan penduduk merupakan salah satu penyebab yang patut diperhitungkan. Biasanya masyarakat pendatang cenderung membawa kebudayaan asalnya. Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran kebudayaan masyarakat asal dan terjadi pembauran kebudayaan. Hal ini diperkuat jika kebudayaan yang dibawa tampak lebih modern dan lebih menarik. Sebagai contoh masyarkat ibu kota yang melakukan migrasi ke daerah, cenderung memamerkan hal – hal baru yang dimiliki dan membawa kebudayaan kota yang biasa dilakukan ke daerah. Hal ini ditunjang oleh kemajuan teknologi, sehingga masyarakat daerah tertarik dan cenderung mengikuti pola, kebiasaan dan kebudayaan tersebut. Akan tetapi, tidak semua kebudayaan yang di bawa membawa pengaruh positif. Contoh lain yaitu adanya penemuan baru merupakan salah salah satu penyebab perubahan kebudayaan secara internal. Handphone merupakan salah satu temuan yang mengubah kebiasaan masyarkat dalam berkomunikasi. Masyarakat yang semula menggunakan surat sebagai sarana berkomunikasi, saat ini telah beralih menggunakan handphone. Bahkan handphone bukan lagi barang mewah.
Contoh lain penyebab perubahan kebudayaan secara eksternal adalah masuknya kebudayaan barat ke Indonesia dengan sangat mudah seperti perayaan Valentine, April mop, dan Halloween . Media masa, merupakan salah satu sarana utama masuknya kebudayaan tersebut dan berbaur dengan kebudayaan kita. Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini selalu merayakan Valentine sebagai hari kasih sayang, tanpa mengetahui asal muasal dan tujuan kebudayaan tersebut. Pada umumnya mereka hanya menirukan kebiasaan yang dilakukan masyarakat barat untuk memberikan kado, tanda kasih sayang ke orang – orang spesial seperti yang dilakukan di film, televisi ataupu di artikel – artikel majalah. Hal ini sangat mengubah kebiasaan masyarakat kita. Buktinya setiap bulan Februari seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia selalu dipenuhi oleh pernak pernik Valentine, setiap stasiun televisi menyiarkan berbagai film romantis, dll. Akan tetapi, kebudayaan tersebut juga memberikan dampak negative untuk masyarakat Indonesia. Terbukti dengan banyaknya remaja di tangkap saat merayakan Valentine dengan minuman keras dan seks bebas.
Masyarakat pada umumnya memang cenderung untuk menirukan hal – hal baru yang dianggap canggih, menarik dan menyenangkan, tanpa memikirkan dampaknya. Hal ini sudah sepatutnya diwapadai. Seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang memudahkan setiap orang berkomunikasi dengan orang lain antar daerah, antar pulau, antar negara bahkan antar benua tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan – kebudayaan asing kedalam masyarakat tersebut dan berbaur. Ditambah pula kesadaran generasi muda untuk mempertahankan kebudayaan asli yang semakin menurun memungkinkan hilangnya kebudayaan asli dari setiap masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia. Hal ini menuntut kepedulian dan perhatian lebih lanjut agar masyarakat Indonesia dapat mempertahankan kebudayaan – kebudayaan positif yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia di masa – masa mendatang.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/.

Kamis, 17 November 2011

ISD SEBAGAI DSALAH SATU MKDU


KEMANA RASA KESOPANAN DAN ETIKA DI DALAM MAHASISWA / ANAK MUDA SEKRANG


Kesopanan dan etika bagi mahasiswa dapat menjadi alat kontrol di dalammelakukan suatu tindakan. kesopanan dan etika dapat menjdi gambaran bagi mahasiswa dalam mengmbil suatu keputuan atau dalam melakukan sesutu yang baik atau yang buruk  oleh karena itu , makna kesopanan dan etika harus lebih di pahami kembali dan di aplikasikan di dalam bersosialisai lingkungan mahasiswa. Yang relitanya lebih bnyak mahasiwa yang tidak sadar dan tidak mengetahui makna kesopanan dan etika dan peranan etika itu sendiri. Tak heranlah bermunculan mahasiswa dan mahasiswi akhlak yang baik. Seperti mahasiswa yang tidak memiliki sopan dan santun kepada para dosen pada orang tua sendiri pada orang yang lebih tua dari mahasiswa itu sendiri , bahkan tata bahasa mereka yang dia gunakan sehari-haripun sudah sangat mengkawatirkan. Mahasiswa yang lebih menyukai hidup bebas, mengkonsumsi obata-tanterlarang dan ergaulan bebas antara mahasiswa dengan mahasiswi itu sendiri. Berdemonstrasi tidak mengikuti peaturan yang berlaku bahkan hal yang terkecil seperti menyontek saat ujian dianggapa hal yang biasa, padahal menyontek merupakan salah satu hal tidak mengindahkan makna dari kesopanan dan etika . sopan santun merupakan sebuah cirikhas bangsa kita bangsa Indonesia, sebuah bangsa yang selalu bersiakap rendah hati dan selalu menghormati berbagai perbedaan yang ada . maka dari itu bangsa kita menganut keanekaragaman suku,agama, rasa, budaya dan bahasa. Mahasiwa saat inipun mulai kehilangan budaya musyawaraoh untuk mufakat dn budaya keopanan . mahsiswa saat ini lebih menggunakan otot buknya otak. Akibatnya tawuran antar mahasiswa hingga demonstrasi anarkis sering terjadi . lalu masih pantaskah mahasiswa menyandang status sebagai kaum intlek yang mampu manjga kesopanan  dan masih memiliki budaya saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain. Maka itu untuk selalu kita ingat sebagai mahasiswa bahwa kesopanan dan etika mempunyai arti yang kuat di dalam saat kita bergaul dan bersosialisasi dalam kemahasiswaan maupun lingkungan masyarakat. Untuk itu bagi calon mahsiswa  siapkan diri kalian dengan kesopanan dan etika yang baik untuk menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri nantinya.

ISD Sebagai salah satu MKDU (KOMPONEN MATA KULIAH DASAR UMUM)

ISD adalah salah satu mata kuliah dasar umum yang merupakan matakuliah wajib yang diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah semata-mata sebagai salah satu usaha yang diharapkan dapat memberikan bekal kepada mahasiswa untuk dapat peduli terhadap masalah – masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan dapat memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial dasar.

Tujuan ISD
1.    sebagai usaha membantu perkembangan kepribadian mahasiswa agar mampu berperan sebgai anggota masyarakat dan bangsa serta agama
2.    Untuk menumbuhkan kepekaan mahasiswa terhadap masalah-masalah dan kenyataan-kenyataan sosial yagn timbul di dalam masayrakat Indonesia
3.    Memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa agar mereka mampu berpikir secara interdisipliner, dan mampu memahami pikiran para ahli berbagai ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian memudahkan mereka berkomunikasi.

Tiga kelompok ilmu pengetahuan
  1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
  2. Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

perbedaan antara ISD dan IPS
isd adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk menkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi , dan penalaran mahaiswa dalam menghadapi lingkungan sosialna dapat ditingkatkan  sehingga kepekaan mahasiswa pada lingkugnan sosialnya dapaat menjadi lebih besar.